SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Provinsi Otonomi Baru Kepulauan Nias Menggeliat.
Sebagai salah satu provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tengah mengupayakan pemekaran wilayah.
Pemekaran ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu usulan pemekaran yang sedang menggeliat adalah pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Latar Belakang Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias
Provinsi Sumatera Utara saat ini terdiri dari 25 kabupaten dan 8 kota dengan luas wilayah mencapai 72.981,23 kilometer persegi.
Dengan jumlah penduduk mencapai 14,9 juta jiwa, pemekaran wilayah menjadi opsi yang realistis untuk mengelola potensi dan tantangan di provinsi ini secara lebih efektif.
Salah satu daerah yang diusulkan menjadi provinsi otonomi baru adalah Kepulauan Nias.
Alasan dan Tujuan Pemekaran Kepulauan Nias
Ada beberapa alasan yang mendasari usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias:
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tapanuli Mencuat
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Otonomi Baru Sumatera Tenggara Terus Mengemuka
Letak Geografis: Kepulauan Nias terletak cukup jauh dari pusat pemerintahan Provinsi Sumatera Utara di Medan, sehingga pemekaran diharapkan dapat mendekatkan pusat pemerintahan dengan masyarakat setempat.