“Nantinya, perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan menjadi tanggung jawab dan wewenang dari Kejaksaan Negeri Prabumulih,” tambah Endro Aribowo.
BACA JUGA:Pelaku Curas Warga Jakarta Selatan Sebabkan Korban MD, diamankan
BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Prabumulih Berhasil Diringkus Team Singo Timur
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara kasus dugaan malapraktik tersebut berikut dengan tersangka ZN dan barang buktinya.
“Sudah kita terima (berkas perkara) ZN berikut barang buktinya,” ungkap Roy Riady kepada wartawan.
Ditegaskan Roy Riady, pasca pelimpahan berkas perkara tersebut JPU yang memegang perkara tersebut langsung menitipkan bidan ZN ke rumah tahanan negara (Rutan) Klas IIB Prabumulih di Jala RA Kartini Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
“Langsung kita tetapkan penahanan selama 20 hari dan kita kirim (ke rutan Prabumulih),” tegasnya.
BACA JUGA:Sebabkan 1 Orang Meninggal dan 3 Orang Pingsan, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal Masjid Ar Rahman Prabumulih Dibekuk Team Beruang Madu
Selanjutnya sambung Roy Riady, JPU yang memegang perkara tersebut segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari video viral di media sosial tentang tindakan medis yang dilakukan oleh bidan ZN di kliniknya.
Dugaan malapraktik ini mencakup berbagai keluhan seperti penanganan medis yang tidak sesuai prosedur, hingga adanya dugaan penggunaan alat-alat medis yang tidak steril.
Keluhan-keluhan ini kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam.
BACA JUGA:Pembunuh Pemas Permata di Keluang Menyerahkan diri, Ternyata ini Motifnya...
BACA JUGA:Hendak Nyebrang, Kakek Lansia Tewas Ditabrak KA Babaranjang Bermuatan Batubara
Setelah serangkaian pemeriksaan, pada tanggal 15 Mei 2024, Kabid Humas Polda Sumsel mengumumkan penetapan Zainab sebagai tersangka.