PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kasus dugaan malapraktik dengan tersangka bidan ZN (Zainab) kembali memasuki babak baru.
Pada hari Rabu, 5 Juni 2024, penyidik satuan reserse dan kriminal (satreskrim) Polres Prabumulih secara resmi telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (kejari) Prabumulih.
Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Setelah pada tanggal 15 Mei 2024 dilakukan rilis oleh Kabid Humas Polda Sumsel tentang penetapan tersangka, penyidik gabungan dari Ditkrimsus Polda Sumsel dan Polres Prabumulih melanjutkan penyidikan lebih lanjut pro justicia pasca penetapan Ibu Zainab sebagai tersangka tindak pidana di bidang kesehatan,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, saat diwawancarai wartawan di Mapolres Prabumulih, Rabu 5 Juni 2024.
BACA JUGA:Terungkap! Izin Praktik Bidan Zainab Mantan Lurah Sindur Sudah Tidak Berlaku Sejak 2010
BACA JUGA:Gerak Cepat Tangani Kasus Dugaan Malapraktik, Polres Prabumulih Geledah Tempat Praktik Bidan ZN
Dijelaskan Endro Aribowo, penyidik telah memeriksa berbagai saksi dan ahli dalam kasus ini untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Selain itu, berbagai surat terkait dengan bidan Zainab serta barang bukti yang ditemukan di tempat praktiknya telah dikumpulkan.
Penyidikan intensif terhadap Zainab juga dilakukan guna memastikan semua aspek hukum dipenuhi.
“Akhirnya semua dikumpulkan di dalam sebuah berkas acara pemeriksaan. Dan pada tanggal 20 Mei 2024 kita sudah menyerahkan tahap satu kepada JPU Kejari Prabumulih.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Samsul, Jaksa Tuntut Terdakwa Muhammad dengan Hukuman Mati
BACA JUGA:Pengusaha Kuliner di Prabumulih Jadi Korban Penipuan, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Alhamdulillah, setelah dilakukan perbaikan, pada tanggal 3 Juni 2024 berkas penyidikan terkait kasus Ibu Zainab dinyatakan P21 atau lengkap oleh Bapak Kajari Prabumulih,” lanjut Endro Aribowo.
Dengan dinyatakannya berkas perkara sebagai P21, langkah selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Prabumulih yang didampingi oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Sumsel.