Ia juga menolak tawaran dari Pak Komar yang ingin mengerahkan ribuan satgas untuk mendukungnya.
"Pak Komar mau mengerahkan ribuan satgas pada mau datang. Saya bilang enggak usah nanti malah enggak bagus," pungkasnya.
Konteks Hukum dan Tuduhan
Berdasarkan informasi yang diterima oleh kalangan wartawan, Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Tuduhan ini merujuk pada Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal yang Dituduhkan
Pasal 160 KUHP: Mengatur tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, keonaran di kalangan rakyat, atau pembangkangan terhadap perintah yang sah dari penguasa.
Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU ITE: Mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang memuat konten kebohongan yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Kronologi Peristiwa dan Pengamatan Wartawan
Pada hari panggilan, Hasto tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.01 WIB.
Ia datang dengan ditemani oleh tim pengacaranya, termasuk Ronny Talapessy dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP, serta pengacara pribadinya, Patra Zen.
Pengamatan wartawan di lokasi menunjukkan bahwa Hasto bersikap tenang dan percaya diri saat memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan. Hal ini mencerminkan keyakinannya akan kebenaran yang ia yakini selama ini.
Reaksi dan Dukungan dari Internal Partai
Dukungan dari internal partai kepada Hasto sangat kuat. Banyak kader PDI-P yang ingin mendampinginya dalam menghadapi panggilan polisi ini.