SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Mengintip Potensi Andalan Calon Otonomi Baru Provinsi Toba Raya.
Memahami Pemekaran Sumatera Utara
Pemekaran wilayah di Indonesia adalah sebuah topik yang terus menarik perhatian, terutama ketika berbicara tentang provinsi besar seperti Sumatera Utara.
Dengan luas wilayah mencapai 72.981 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 15.372.437 jiwa berdasarkan sensus BPS tahun 2022, Sumatera Utara menempati peringkat keempat dalam hal jumlah penduduk di Indonesia, di bawah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Kondisi ini menjadi salah satu alasan kuat mengapa wacana pemekaran terus diperjuangkan, meskipun masih menunggu dicabutnya moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Tujuh Daerah Kabupaten Paling Tajir di 'Kota Melayu Deli'
Sejarah dan Wacana Pemekaran Sumatera Utara
Wacana pemekaran Sumatera Utara bukanlah hal baru. Awalnya, pembentukan tiga provinsi baru yaitu Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, dan Provinsi Sumatera Tenggara, menjadi pembicaraan utama.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya usulan pembentukan lima provinsi daerah otonomi baru, yaitu Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Tenggara, Provinsi Toba Raya, dan Provinsi Sumatera Timur.
Dari lima calon provinsi tersebut, yang paling baru adalah calon Provinsi Toba Raya.
Usulan pembentukan provinsi ini melibatkan sepuluh kabupaten dan satu kota, yaitu Kota Pematang Siantar, Kabupaten Samosir, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Pakpak, Kabupaten Pakpak Barat, Kabupaten Dairi, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Mengintip Potensi Andalan Provinsi Toba Raya