Salah satu langkah utama adalah melakukan uji petik di titik-titik parkir yang sudah ada.
BACA JUGA:Gaji 13 Cair Pekan Depan, Pemkot Prabumulih Siapkan Anggaran Rp22 Miliar
BACA JUGA:Kompol Eryadi Yuswanto SH MSi Resmi Jabat Wakapolres Prabumulih
Syamsul Feri menjelaskan bahwa ini penting untuk mengetahui perubahan kepadatan di titik-titik parkir yang dulunya sepi tetapi kini menjadi ramai.
"Dengan uji petik, kita dapat mengetahui perkiraan setoran yang perlu dipungut dari titik-titik parkir yang ramai," imbuhnya.
Selain itu, Dishub juga aktif melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha agar merelakan parkiran di tempat usaha mereka dikelola oleh pemerintah.
Hal ini dianggap penting mengingat saat ini pemilik usaha yang khawatir bahwa penerapan retribusi parkir akan berdampak negatif pada bisnis mereka.
BACA JUGA:Bantu PMI Penuhi Stok Darah, Polres Prabumulih Sumbangkan 48 Kantong Darah
BACA JUGA:Respon Keluhan Masyarakat, Komisi 3 DPRD Prabumulih Tinjau TPA Sungai Medang
Hal ini membutuhkan pendekatan yang lebih persuasif dan dialog terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan.
"Masih banyak pemilik usaha yang enggan tempat usahanya dikenakan retribusi parkir dengan alasan bisa membuat usaha mereka sepi.
Salah satu contohnya adalah Cafe & Me serta beberapa tempat lainnya," pungkasnya. (*)