INFORIAL, PALPOS.ID-Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi sorotan utama dalam sebuah koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan dan Lampung.
Diskusi yang berlangsung pada Selasa, tanggal 21 Mei, di ruang kantor wilayah setempat membahas berbagai aspek penting terkait TPPO, termasuk jenis-jenisnya, dampaknya, serta langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.
Dalam diskusi tersebut, diungkapkan bahwa TPPO mencakup berbagai jenis kejahatan, seperti pekerja migran ilegal, kawin kontrak, penjualan organ tubuh manusia, dan praktik penipuan sebagai scammer.
BACA JUGA: Plh. Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Segera Gelar Mobile Intellectual Property Clinic 2024, Catat Tanggalnya!
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku TPPO turut menjadi perhatian, karena melibatkan berbagai cara untuk merekrut, memanipulasi, dan mengeksploitasi korban.
Dampak dari tindak pidana ini tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga mencoreng martabat kemanusiaan serta mengganggu ketertiban sosial.
Salah satu langkah konkrit yang telah diambil oleh Kantor Imigrasi adalah pembentukan Desa Binaan Imigrasi di beberapa wilayah.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ajak Notaris Optimalkan Penghapusan Fidusia
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Optimis Capai Target PNBP Layanan AHU Tahun 2024
Misalnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim telah membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Dempo Makmur, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam pada tanggal 8 Mei 2024.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan dalam upaya pencegahan TPPO di wilayah tersebut.
Namun, upaya pencegahan dan penanganan TPPO tidak dapat dilakukan secara terpisah.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel : 23 Santri Tahfidz pada Rutan Palembang di Wisuda
Diperlukan kerjasama lintas instansi dan lintas provinsi dalam mengusut kasus-kasus TPPO, seperti melibatkan oknum aparat agar keberadaan mafia TPPO segera diberantas.
Hal ini diungkapkan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel melalui Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Joko Widodo.
Menurutnya, TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia, sehingga penanganannya harus dilakukan secara serius dan terkoordinasi.