Indonesia dalam Peta Pemekaran Wilayah: Tantangan dan Keterbatasan
Sebagai catatan latar belakang, Indonesia, sebagai negara terbesar di Asia Tenggara, memiliki 38 Provinsi dari Sabang sampai Merauke.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Mengupas Tuntas Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias
Namun, dibandingkan dengan beberapa negara tetangga seperti Filipina, Thailand, dan Vietnam, jumlah provinsi Indonesia masih terbilang sedikit.
Filipina memiliki 81 provinsi, Thailand 76 provinsi, dan Vietnam 58 provinsi.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa ada ruang untuk pemekaran wilayah di Indonesia guna meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Moratorium dan Lambannya Proses Pemekaran Wilayah
Kendati memiliki potensi untuk pemekaran wilayah, Indonesia menghadapi hambatan dalam bentuk moratorium kebijakan pemerintah sejak tahun 2009.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Karo Kabupaten Paling Tajir Daerah Otonomi Baru Provinsi Toba Raya
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Dua Kabupaten Paling Tajir Daerah Otonomi Baru Provinsi Toba Raya
Hal ini menyebabkan lambatnya proses pemekaran, meskipun sejumlah wilayah tetap berusaha untuk mendapatkan status baru sebagai provinsi, kabupaten, atau kota.
Moratorium ini diberlakukan untuk memastikan kesiapan administrasi dan keuangan daerah baru, namun sering kali dianggap menghambat aspirasi daerah yang merasa sudah siap untuk berkembang lebih mandiri.
Peta Proses Pemekaran Wilayah Indonesia
Dengan mencermati peta pemekaran wilayah Indonesia, dapat dilihat bahwa sejumlah wilayah terus melakukan peninjauan untuk mendapatkan status baru.
Meskipun lambat, proses ini menunjukkan ketertarikan dan kebutuhan akan pemekaran wilayah untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan lebih lanjut.