Pendampingan ini bertujuan untuk membantu penerima bantuan hukum dalam menghadapi proses hukum dengan memberikan dukungan yang profesional dan komprehensif.
Monev dilakukan dengan menggunakan metode wawancara langsung dan kuesioner terhadap 9 orang penerima bantuan hukum yang mewakili keempat OBH yang terlibat dalam kegiatan ini.
Pendekatan ini memungkinkan tim monev untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai pengalaman penerima bantuan hukum, serta mengevaluasi sejauh mana proses pendampingan hukum telah memenuhi harapan dan kebutuhan mereka.
BACA JUGA: Puluhan UMKM Ramaikan Acara Mobile Intellectual Property Clinic Kemenkumham Sumsel
Dari hasil monev yang telah dilakukan, beberapa temuan penting berhasil diidentifikasi.
Salah satunya adalah bahwa sebagian besar penerima bantuan hukum tidak mengenal secara pribadi pengacara atau paralegal yang mendampingi mereka.
Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan komunikasi dan pemahaman antara penerima bantuan hukum dengan para pendamping hukum mereka.
BACA JUGA:Tidak Ada Remisi Idul Adha, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Salurkan 115 Hewan Kurban ke Masyarakat
Selain itu, sebagian penerima juga mengungkapkan bahwa mereka kurang mendapat penjelasan yang memadai mengenai sumber dana atau anggaran bantuan hukum yang seharusnya disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Menyikapi temuan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap layanan bantuan hukum ini.
Langkah-langkah perbaikan akan terus diupayakan guna memastikan bahwa setiap penerima bantuan hukum mendapatkan layanan yang adil, profesional, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Protokol Notaris
Dalam hal ini, Kemenkumham juga berkomitmen untuk meningkatkan transparansi informasi terkait sumber dana dan anggaran bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.