Pastikan Kualitas Layanan Bantuan Hukum di Lapas, Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev
--
INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan sedang gencar melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap layanan bantuan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di daerah ini.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa standar layanan bantuan hukum terpenuhi dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan, baik itu narapidana maupun anak didik pemasyarakatan.
Monev yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan ini difokuskan pada dua satuan kerja penting, yaitu Rutan Kelas I Palembang dan LPKA Kelas I Palembang.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel siapkan pelayanan keimigrasian kepulangan jemaah haji
Monev ini dilaksanakan dengan tujuan utama untuk mengidentifikasi potensi perbaikan serta memastikan bahwa proses bantuan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan monev ini, Kemenkumham melibatkan empat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi.
Keempat OBH tersebut antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya, Pusat Bantuan Hukum PERADI Palembang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum IKADIN Sumsel, dan Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan (LBH SUMSEL).
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev di UKK Musi Banyuasin
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev di UKK Musi Banyuasin
Partisipasi mereka sangat penting dalam memastikan bahwa pendampingan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum mencapai standar yang diharapkan.
Bantuan hukum yang disediakan oleh Kemenkumham adalah layanan gratis yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, narapidana, dan anak didik pemasyarakatan.
Layanan ini mencakup pendampingan hukum untuk berbagai jenis kasus, baik yang bersifat litigasi seperti kasus pidana dan perdata, maupun kasus tata usaha negara.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Adakan Bimtek untuk Tingkatkan Kualitas Peraturan Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: