Adapun tujuh kecamatan yang siap bergabung untuk membentuk Kota Cikampek adalah Kecamatan Kotabaru, Kecamatan Cikampek, Kecamatan Purwasari, Kecamatan Cimalaya Wetan, Kecamatan Tirtamulya, Kecamatan Jatisari, dan Kecamatan Banyusari.
Rencana ibu kota Kota Cikampek nantinya akan berada di Kecamatan Cikampek, yang dianggap strategis dan siap menjadi pusat pemerintahan kota baru.
Pembentukan Kota Cikampek bukanlah gagasan baru. Usulan ini telah lama digaungkan oleh warga dan tokoh masyarakat setempat.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Daerah Otonomi Baru Kertajati Calon Kota Metropolitan di Majalengka
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Potensi Besar Daerah Otonomi Baru Kota Kadipaten Pisah dari Majalengka
Ketua Komite Percepatan Pembangunan Daerah Otonomi Baru (PP DOB) Kota Cikampek, Rahmat Hidayat Djati, yang juga dikenal sebagai Kang Toleng, menyatakan bahwa pembentukan kota baru ini bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan pelayanan birokrasi, bukan kegiatan makar.
“Usulan DOB Kota Cikampek ini salah satu kebutuhan Provinsi Jawa Barat untuk pemekaran daerah. Dan pemekaran Kabupaten Karawang ini harus didorong,” ujar Kang Toleng kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dukungan dan Harapan
Kang Toleng, yang juga Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat Fraksi PKB, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berjuang mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mendukung usulan ini.
Ia berharap sebelum periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin berakhir, pembentukan Kota Cikampek sudah dapat terealisasi.
Ditambahkan oleh Kang Toleng, pembentukan Kota Cikampek sangat pas karena memiliki 7 kecamatan dan 75 desa dan kelurahan.
Ia mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan untuk bersama-sama berjuang demi terwujudnya Kota Cikampek.
“Makanya kita ajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, dan tokoh perempuan, mari kita sama-sama berjuang untuk Kota Cikampek ini,” tambah Kang Toleng.
Keuntungan Pemekaran Kota Cikampek