BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Muncul Usulan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bandung Timur
Hasil penilaian akan disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI. Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, pemerintah akan membentuk tim independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan, yang terdiri atas tujuh parameter.
Tujuh Parameter Kajian
Ketujuh parameter yang akan dijadikan dasar kajian oleh tim independen adalah:
Geografi: Analisis kondisi geografis untuk menentukan kesesuaian wilayah dalam mendukung pembentukan daerah otonomi baru.
Demografi: Studi mengenai jumlah penduduk, distribusi, dan pertumbuhan penduduk untuk menilai kemampuan daerah dalam mendukung pelayanan publik.
Keamanan: Evaluasi kondisi keamanan di wilayah tersebut untuk memastikan stabilitas dan keamanan yang kondusif bagi masyarakat.
Sosial Politik: Analisis situasi sosial dan politik untuk memastikan bahwa pemekaran tidak akan menimbulkan konflik atau ketidakstabilan sosial.
Adat dan Tradisi: Kajian mengenai adat istiadat dan tradisi lokal yang dapat mendukung identitas dan keunikan daerah baru.
Potensi Ekonomi: Penilaian potensi ekonomi wilayah untuk memastikan kemampuan daerah baru dalam mengembangkan perekonomian lokal.
Keuangan Daerah: Evaluasi kapasitas keuangan daerah untuk memastikan kemampuan finansial dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik.
Kemampuan Penyelenggaraan Pemerintahan: Analisis kesiapan administrasi dan tata kelola pemerintahan daerah baru.
Kabupaten Sukabumi Utara dan Garut Selatan
Selain Kabupaten Bogor Barat, dua daerah lain yang diusulkan adalah Kabupaten Sukabumi Utara dan Kabupaten Garut Selatan.