“IP marketplace merupakan platform baru yang akan membantu untuk mengkomersialkan atau memasarkan kekayaan intelektual yang dimiliki,” lanjut Ilham.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber DJKI yang membahas berbagai aspek penting terkait kekayaan intelektual.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Pra-Rekonsiliasi Penyelarasan Data Laporan Keuangan dan BMN
BACA JUGA:Pastikan Kualitas Layanan Bantuan Hukum di Lapas, Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev
Prakom Ahli Muda, Setyo Purwanto, menyampaikan materi mengenai valuasi dan inventarisasi intangible assets kekayaan intelektual.
Ia menjelaskan bahwa valuasi kekayaan intelektual sangat penting untuk menentukan nilai ekonomi dari inovasi dan invensi yang dimiliki oleh suatu perusahaan.
Selanjutnya, Analis KI Ahli Muda, Urim Carry Wilson, membahas mengenai implementasi IP Market Place.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel siapkan pelayanan keimigrasian kepulangan jemaah haji
Ia menjelaskan bagaimana platform ini dapat digunakan oleh perusahaan untuk memasarkan dan mengkomersialkan kekayaan intelektual mereka.
Urim juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang baik tentang cara kerja platform ini agar perusahaan dapat memaksimalkan potensi dari inovasi dan invensi yang dimiliki.
Kolaborasi antara PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang dan DJKI diharapkan dapat membawa dampak positif yang signifikan bagi perusahaan serta negara.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev di UKK Musi Banyuasin
BACA JUGA: Pelayanan di dua Kantor Imigrasi Kemenkumham Sumsel Mulai Berjalan
Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat terhadap kekayaan intelektual, PT. Pusri Palembang dapat terus mendorong inovasi dan pengembangan produk yang memiliki nilai tambah tinggi.
Perlindungan ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi para inovator dan penemu dalam perusahaan sehingga mereka dapat fokus pada pengembangan ide-ide baru tanpa khawatir akan pelanggaran hak cipta atau paten.