Persyaratan Administratif: Meskipun persyaratan administratif dan dukungan tertulis dari kepala daerah sudah lengkap, proses pengesahan di tingkat pusat masih memerlukan waktu dan lobi yang intensif.
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Penguatan Otonomi Melalui Pemekaran Daerah
BACA JUGA:Pemekaran Sulawesi Tenggara: Wacana Provinsi Kepulauan Buton dan 5 Daerah Otonomi Baru
Pembiayaan: Pembentukan provinsi baru memerlukan anggaran yang besar untuk pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas publik, dan operasional pemerintahan. Sumber pendanaan harus jelas dan terencana dengan baik.
Koordinasi Antar Daerah: Koordinasi antar daerah yang akan bergabung dalam Provinsi Kepulauan Buton harus berjalan lancar untuk memastikan kesepakatan dan kerjasama yang harmonis.
Dukungan dan Perjuangan
Usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Sultan Buton, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, serta masyarakat dan tokoh-tokoh setempat.
Dukungan ini tidak hanya bersifat moral, tetapi juga dalam bentuk surat keputusan dan maklumat yang diserahkan kepada pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, misalnya, telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 354 tahun 2021 tentang Tim Percepatan Pembentukan Daerah Persiapan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton.
Selain itu, Maklumat Sultan Buton ke-40 tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Buton juga telah diserahkan kepada Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai bentuk dukungan resmi.
Intinya, pembentukan Provinsi Kepulauan Buton dengan Kota Baubau sebagai ibukota merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kepulauan Buton.
Meskipun masih menghadapi berbagai tantangan, dukungan dari masyarakat, pemerintah daerah, dan tokoh-tokoh setempat menjadi modal utama untuk mewujudkan provinsi baru ini.
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru Terus Mencuat.
Wacana pembentukan provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Sulawesi Tenggara terus bergulir, meskipun terhalang oleh moratorium DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Pemekaran wilayah ini dianggap sangat layak mengingat luas wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai 36.160 kilometer persegi.
Selain itu, jumlah penduduk Provinsi Sulawesi Tenggara atau Provinsi Sultra mencapai 2.755.589 jiwa sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2020.