Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg, Dua Warga Tanjung Lubuk Ditangkap

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg, Dua Warga Tanjung Lubuk Ditangkap-Foto:dokumen palpos-
OGAN ILIR, PALPOS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram.
Dua pelaku yang merupakan warga Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan, diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi sabu di sebuah pondok di desa tersebut pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial AU (42) dan AS (36).
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat bruto 1.033 gram, beberapa kantong plastik, lakban, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan sebagai alat transportasi.
BACA JUGA:Aksi Curanmor Meresahkan Beraksi di Tiga TKP di Ogan Ilir, Dua Gagal satu Berhasil
BACA JUGA:Main HP Saat Berkendara, Penyebab Driver Ojol Tewas Tak Jauh Dari Pintu Tol Kramasan
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang tengah mendekam di Lapas di Provinsi Riau.
Berdasarkan laporan itu, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras timnya dan sinergi dengan masyarakat.
BACA JUGA:Karhutla Kembali Terjadi di Ogan Ilir, 3,5 Hektare Lahan Terbakar di Sungai Rambutan
“Kami menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, kami susun strategi hingga berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram,” ujarnya. Rabu, 16 Juli 2025.
Lebih lanjut, IPTU Surya menegaskan bahwa jumlah sabu yang diamankan jauh melebihi batas konsumsi pribadi dan menjadi bukti bahwa pelaku adalah bagian dari jaringan pengedar.
"Dugaan kuat sabu ini akan diedarkan kembali. Kami mendalami keterlibatan napi yang diduga sebagai pengendali, serta potensi adanya jaringan lain yang lebih besar," ungkapnya.
BACA JUGA:Sumur Minyak Tua Warisan Belanda Kembali Ditinjau Pemkab OI, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Libatkan Kepolisian Para Siswa Di Ogan Ilir di Edukasi Bahaya Narkoba, Bullying hingga Judi Online
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi keduanya sangat berat, mulai dari seumur hidup hingga hukuman mati.
Proses hukum terhadap AU dan AS terus berjalan.
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir kini sedang melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengirimkan barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas peredaran narkoba,” tutup Surya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: