Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Usulan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton Direstui DPR

Sabtu 06-07-2024,08:28 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

SULAWESI TENGGARA, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Usulan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton Direstui DPR.

Latar Belakang Pemekaran Wilayah

Pemekaran wilayah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pembangunan yang lebih merata. 

Di Provinsi Sulawesi Tenggara, usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kepulauan Buton telah lama menjadi perbincangan hangat. 

Upaya ini didorong oleh berbagai pihak termasuk tokoh masyarakat, pemerintah daerah, serta Komisi II DPR RI yang menyatakan dukungannya dalam audiensi beberapa tahun lalu.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Baubau Ibukota Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Kota Baubau Ibukota Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton

Restu dari Komisi II DPR RI

Komisi II DPR RI memberikan restu terhadap usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton setelah audiensi dengan Presidium Komite Nasional Percepatan Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton (KNP3-Kepton). 

Namun, hingga saat ini, realisasi pembentukan provinsi baru ini masih terganjal oleh moratorium DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat. 

Ketua Presidium KNP3-Kepton, Drs. Alimudin Msi, menegaskan bahwa mereka yakin pembentukan Provinsi Kepulauan Buton akan segera terwujud jika moratorium tersebut dicabut.

Alasan Pergantian Nama dari Buton Raya ke Kepulauan Buton

Awalnya, usulan pembentukan provinsi baru ini bernama Provinsi Buton Raya. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Presidium KNP3 Dukung Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Intip Potensi Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton

Kategori :