Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Usulan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton Direstui DPR

Sabtu 06-07-2024,08:28 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Namun, nama tersebut kemudian diubah menjadi Provinsi Kepulauan Buton. 

Pergantian nama ini disesuaikan dengan kondisi geografis dan tantangan yang dihadapi wilayah tersebut ke depannya.

Kepulauan Buton merupakan wilayah maritim, sehingga pembangunan ke depan akan berfokus pada pengembangan daerah kepulauan.

Hal ini diharapkan dapat lebih mencerminkan karakteristik dan potensi wilayah yang akan menjadi bagian dari provinsi baru ini.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Alasan Pergantian Nama Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Dua Opsi Calon Ibukota Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton

Dukungan dari Berbagai Pihak

Usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton mendapat dukungan luas, termasuk dari Sultan Buton dan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi. 

Meskipun moratorium DOB belum dicabut, dukungan ini menunjukkan adanya konsensus yang kuat di kalangan pemangku kepentingan daerah. 

Gubernur Ali Mazi bahkan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 354 tahun 2021 tentang Tim Percepatan Pembentukan Daerah Persiapan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga telah menyerahkan Maklumat Sultan Buton ke-40 kepada Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai bentuk dukungan resmi terhadap pembentukan provinsi baru ini.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Enam Daerah Gabung Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Usulan Empat Calon Kabupaten dan Kota Baru Terus Bergulir

Persyaratan Administratif yang Sudah Lengkap

Secara administratif, persyaratan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sudah lengkap. 

Ini termasuk dukungan tertulis dari kepala daerah yang akan bergabung dalam provinsi baru ini. 

Kategori :