PRABUMULIH, PALPOS.ID - Seorang pria berinisial SJ dilaporkan oleh istri sahnya, NR, warga Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih. NR melaporkan suaminya atas dugaan menikah lagi dengan seorang janda berinisial UV tanpa sepengetahuan dan izin darinya.
NR didampingi oleh kuasa hukumnya, Usman Fitriansyah SH, mengatakan bahwa laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) nomor: LP/B/52/II/2024/Sumsel/Res/PBM/26-02-2024.
Menurut Usman Fitriansyah, SJ dan UV dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 279 KUHP.
Dalam hal ini, pernikahan yang dilakukan oleh SJ dengan UV dianggap melanggar hukum kar ena tidak mendapatkan izin dari istri sah dan pengadilan.
BACA JUGA:Tak Mempan Ditegur, Lapak Milik PKL Diangkut Sat Pol PP Prabumulih
BACA JUGA:Antisipasi Inflasi Musim Kemarau, Pj Wako Prabumulih Instruksikan Penanaman Bawang
"Pernikahan di bawah tangan tanpa sepengetahuan istri sah dan tanpa adanya izin dari Pengadilan Agama merupakan tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan dan dapat dijerat hukuman 5 tahun penjara," ungkap Usman.
Oleh karena itu, Usman meminta kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil tindakan tegas terhadap SJ dan UV.
"Karena kedua terlapor telah melanggar peraturan yang berlaku, yakni dugaan kejahatan perkawinan Pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.
Dijelaskan Usman Fitriansyah, akibat perbuatan SJ dan UV, NR dan anaknya merasa terlantar karena tidak pernah mendapatkan nafkah dari SJ.
BACA JUGA:Pukuli Tetangga Sampai Babak Belur, Dua Beranak Dijebloskan ke Penjara
BACA JUGA:Nekat Lompat ke Sumur, Pelaku Penggelapan Motor Asal Palembang Ditangkap Warga Prabumulih
Usman Fitriansyah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap dan menahan kedua terlapor.
"Kami khawatir mereka akan melarikan diri ke luar pulau Sumatera atau ada upaya pihak-pihak tertentu untuk menghambat proses hukum ini," ujarnya.
Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim Herli Setiawan SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan ini.