Datangi KPI Pusat, Komisi 1 DPRD Sumsel Minta Penjelasan Regulasi Kampanye Pilkada di Media Penyiaran

Selasa 16-07-2024,21:53 WIB
Reporter : Mesi
Editor : Mesi

JAKARTA, PALPOS.ID - Untuk lebih mendalami regulasi dan pengawasan terkait siaran Pilkada Serentak 2024, lima anggota Komisi 1 DPRD Sumsel melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) Pusat, Kamis (11/7).

Kehadiran anggota Komisi 1 DPRD Sumsel ini diterima Komisioner KPI Pusat, Aliyah, didampingi Sekretaris KPI Pusat, Umri. 

Dalam kunjungan ini Komisi 1 DPRD Sumsel juga didampingi komisioner KPID Sumsel yakni Ketua KPID Sumsel Hefryadi, Wakil Ketua Hasandri Agustiawan dan Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Sisilia.

Sementara anggota Komisi 1 DPRD Sumsel yang hadir antara lain Chairul S Matdiah (Sekretaris Komisi I/Demokrat), H Kartak (PKB), Nawawi (Golkar) serta Marzuki (Golkar). 

Turut mendampingi anggota DPRD Sumsel ini tiga orang tenaga ahli  yakni, Anisah Mardin, Arif Ardiansyah dan Muhamad Fadli.

Dalam kesempatan itu, Ketua rombongan Komisi 1 DPRD Sumsel Chairul S Matdiah mempertanyakan mengapa KPI Pusat tidak membuat regulasi yang lebih rinci terkait penggunaan media siaran dalam kampanye. 


Anggota Komisi 1 DPRD Sumsel didampingi Komisioner KPID Sumsel menyimak penjelasan dari Komisioner KPI Pusat.-ist-ist

Menanggapi hal ini, Aliyah menjelaskan bahwa KPI Pusat tidak membuat regulasi detail terkait Pilkada karena aturan yang ada seperti PKPU No. 15 Tahun 2023 sudah mengatur hal tersebut. 

“KPI Pusat hanya memberikan surat edaran ke KPID untuk menjalankan aturan yang sudah ada,” kata Aliyah. 

Perbedaan utama antara Pemilu dan Pilkada hanya terletak pada durasi masa kampanye yakni 21 hari untuk Pemilu dan 14 hari untuk Pilkada.

Sementara itu dalam diskusi yang penuh kekeluargaan itu  H Kartak dan Nawawi menyoroti kinerja KPI, terkait dengan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran oleh lembaga penyiaran. Mereka merasa KPI kurang tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran siaran kampanye. 

Menanggapi kritikan ini Aliyah mengatakan, KPI Pusat dan KPID berpedoman pada aturan yang ada seperti P3SPS dalam menindak pelanggaran. 

“Banyak kasus yang tidak dapat ditindak karena tidak masuk dalam unsur pelanggaran, seperti sosialisasi yang tidak mengandung unsur ajakan,” imbuh Aliyah.

Dihadapan anggota Komisi1 DPRD Sumsel, Aliyah menjelaskan batasan iklan kampanye di televisi dan radio. 

Dijelaskannya, untuk siaran iklan kampanye di televisi yakni maksimum 10 spot, 30 detik per hari per stasiun. Sementara untuk radio maksimum 10 spot, 60 detik per hari per stasiun.

Kategori :