Datangi KPI Pusat, Komisi 1 DPRD Sumsel Minta Penjelasan Regulasi Kampanye Pilkada di Media Penyiaran

Selasa 16-07-2024,21:53 WIB
Reporter : Mesi
Editor : Mesi

Dijelaskan Aliyah, sanksi dalam Standar Program Siaran (SPS) meliputi teguran tertulis. Meskipun sanksi bersifat administratif, dampaknya signifikan karena pengiklan cenderung menghindari media siaran terkena sanksi dari KPI.

Sementara menjawab pertanyaan H Kartak tentang jam tayang liputan daerah atau konten lokal yang sering ditayangkan pada jam- jam yang kurang produktif, Aliyah menjelaskan, tidak ada ketentuan khusus mengenai jam tayang liputan daerah. 

Jam tayang diatur sesuai dengan waktu penonton aktif, yaitu pukul 08.00-20.00. Namun demikian melalui KPID, pihaknya terus memberikan masukan dan saran kepada lembaga penyiaran untuk menyiarkan siaran lokal pada waktu waktu yang produktif. 

“Kita meminta semua LP berjaringan untuk minimal menayangkan siaran lokal tidak pada jam – jam dimana  pemirsanya sudah tidur,” ujar Aliyah.

Ketua KPID Sumsel Hefryadi, dalam diskusi itu  menyampaikan, KPID Sumsel telah memberikan sejumlah sanksi kepada media siaran yang melakukan pelanggaran, termasuk himbauan dan teguran kepada satu televisi lokal dan dua radio saat Pileg yang lalu.

Kunjungan kerja ini menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan regulasi yang lebih rinci terkait siaran kampanye Pilkada. 

KPI Pusat berjanji untuk terus memonitor dan menegakkan aturan yang ada demi terciptanya kampanye yang adil dan tertib di media siaran.

Sehari sebelumnya KPID Sumsel juga melakukan kunjungan ke KPID Jakarta. Kunjungan itu untuk meminta masukan tentang  bagaimana penindakan pelanggaran terhadap berita dan kampanye saat Pilkada. 

Kunjungan ini diterima oleh komisioner KPID Jakarta Bambang Pamungkas M I Kom selaku anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran. *

 

Kategori :