Ini Syarat dan Kriteria Menjadi Peserta Penerima Bansos BPJS Kesehatan PBI 2024

Rabu 17-07-2024,10:25 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP):

Pemeriksaan kesehatan

Pengobatan dan konsultasi medis

Tindakan medis non-spesialistik

Pelayanan kesehatan ibu dan anak

Imunisasi

Keluarga berencana

Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis

BACA JUGA:BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, dan DJSN Gelar Sosialisasi Penguatan Pemahaman Guru Modul P5 Muatan Jamsos

BACA JUGA:Atasi Pasien Menumpuk, BPJS Kesehatan Pakai Sistem Antrean Online di RS Gigi Mulut dan RS Mata Sumsel

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL):

Pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan

Pelayanan rawat inap tingkat lanjutan

Pelayanan gawat darurat

Pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan

Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK):

Kategori :