Ini Syarat dan Kriteria Menjadi Peserta Penerima Bansos BPJS Kesehatan PBI 2024

Rabu 17-07-2024,10:25 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, dan nifas dengan komplikasi

Pelayanan kesehatan bayi baru lahir dengan komplikasi

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Selama Libur Lebaran, Siagakan Posko Mudik

BACA JUGA:Inovasi Layanan Publik: BPJS Kesehatan Hadir di Mall Pelayanan Publik Jakabaring Palembang

Pelayanan Rehabilitasi Medis:

Pelayanan rehabilitasi medik bagi peserta yang membutuhkan pemulihan kondisi fisik akibat penyakit atau kecelakaan.

Syarat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan PBI 2024

Syarat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024 didasarkan pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, khususnya pada Bab II Pasal 5 Ayat (1). Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Warga Negara Indonesia (WNI):

Calon peserta harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

BACA JUGA:Gelar Konferensi Internasional ICT, Pendekatan Digital BPJS Kesehatan Jadi Acuan Terbaik

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Adakan Skrining Gula Darah di Lapas Sekayu

Nomor Induk Kependudukan (NIK):

Calon peserta harus memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):

Calon peserta harus terdaftar dalam DTKS sebagai orang yang tidak memperoleh pendapatan tetap atau berada dalam kategori miskin.

Kategori :