Ini Syarat dan Kriteria Menjadi Peserta Penerima Bansos BPJS Kesehatan PBI 2024

Rabu 17-07-2024,10:25 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI 2024

Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, masyarakat harus terlebih dahulu menjadi anggota DTKS. Berikut adalah tahapan pendaftarannya:

Pendaftaran di Desa/Kelurahan:

Masyarakat yang ingin mendaftar harus datang ke kantor desa atau kelurahan tempat tinggal mereka dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Musyawarah Desa/Kelurahan:

Pendaftaran akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan oleh perangkat desa. Jika disetujui, usulan pendaftaran akan diteruskan ke Dinas Sosial.

Usulan ke Dinas Sosial:

Dinas Sosial akan memverifikasi data dan mengusulkannya kepada Bupati/Walikota.

Persetujuan Bupati/Walikota:

Bupati/Walikota akan meneruskan usulan tersebut kepada Gubernur.

Persetujuan Gubernur:

Gubernur akan meneruskan usulan tersebut kepada Menteri Sosial.

Verifikasi dan Penetapan oleh Menteri Sosial:

Menteri Sosial akan melakukan verifikasi akhir. Jika semua syarat terpenuhi, calon peserta akan ditetapkan sebagai anggota DTKS dan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.

Keanggotaan Bayi Baru Lahir

Menurut peraturan Permensos, bayi yang dilahirkan dari ibu kandung anggota BPJS Kesehatan PBI akan otomatis menjadi anggota BPJS Kesehatan PBI. 

Kategori :