SULAWESI UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru Terus Melaju.
Wacana pemekaran wilayah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus bergulir dan menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pemerintahan setempat.
Provinsi dengan luas wilayah 14.500 kilometer persegi dan jumlah penduduk mencapai lebih dari 2,5 juta jiwa (data BPS tahun 2019) ini kini tengah dalam persiapan pembentukan dua daerah otonomi baru (DOB) meskipun moratorium DOB belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Provinsi Bolaang Mongondow Raya: Pemekaran dan Harapan Baru
Usulan pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (Bolmong Raya) telah menjadi perbincangan serius di kalangan masyarakat dan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Kekayaan Sulawesi Utara: Pemekaran Wilayah, PDRB Tertinggi, dan Potensi Tambang Emas Luar Biasa
Rencana ini mencakup lima kabupaten/kota yang siap bergabung dengan provinsi baru ini, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kota Kotamobagu.
Sejarah dan Alasan Pemekaran
Wilayah Bolaang Mongondow memiliki sejarah panjang sebagai salah satu pusat kebudayaan dan ekonomi di Sulawesi Utara.
Dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, seperti tambang emas dan perkebunan kelapa, masyarakat Bolmong Raya menginginkan pemerintahan yang lebih dekat dan fokus pada pengembangan daerah mereka.
Persiapan dan Tantangan
Pemerintah daerah telah membentuk tim khusus untuk mempersiapkan segala kebutuhan administratif dan infrastruktur yang diperlukan untuk pembentukan Provinsi Bolmong Raya.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Jejak Tambang Emas Ratatotok Sejak Zaman Belanda Hingga Era Modern
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Potret Kehidupan Penambang Emas Rakyat di Ratatotok