Proses Pembayaran Ganti Rugi
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Jambi-Betung 1, Mellia, menjelaskan bahwa hingga saat ini, realisasi uang ganti rugi untuk proyek jalan tol Betung-Jambi telah mencapai 70 persen.
Jalan tol ini akan melintasi beberapa desa di Kabupaten Muaro Jambi, yaitu Desa Sungai Landai, Muaro Sebapo, Pondok Meja, Pematang Gajah, Bertam, dan Pijoan.
BACA JUGA:Tim PDKB PLN Jambi Lakukan Pekerjaan Jaringan Baru Tanpa Padam
BACA JUGA:Sistem Kelistrikan Sumsel, Jambi, dan Bengkulu Sedang dalam Penormalan, Ini Kata PLN
Dari enam desa tersebut, empat desa sudah menerima pembayaran ganti rugi hingga akhir tahun ini.
Dua desa lagi, yaitu Desa Bertam dan Pijoan, dijadwalkan untuk menerima pembayaran pada tahun 2023.
"Hingga akhir tahun 2022 ini, sudah dikucurkan dana sebesar sekitar Rp 150 miliar untuk ganti rugi,” beber Mellia.
Dampak Positif Jalan Tol Betung-Jambi
Keberadaan jalan tol Betung-Jambi yang sepanjang 34 km hingga batas Rengat 148 km ini akan membawa berbagai dampak positif bagi wilayah Sumatera.
Pertama, waktu tempuh yang lebih singkat akan memudahkan mobilitas masyarakat dan barang antara Jambi dan Palembang.
Hal ini tentu akan berpengaruh positif terhadap perekonomian kedua daerah tersebut.
Selain itu, jalan tol ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan-jalan utama yang saat ini menjadi rute utama penghubung antara dua kota besar ini.
Dengan berkurangnya kepadatan lalu lintas, tingkat kecelakaan lalu lintas juga dapat ditekan, sehingga perjalanan menjadi lebih aman dan nyaman.