HEADLINE, PALPOS.ID - Waduh! Ada Kabar Buruk Bagi Honorer di Seluruh Indonesia: Ini Penjelasan MenPAN RB Azwar Anas.
Dalam momentum menjelang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, terdapat berita yang mengecewakan bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan beberapa perubahan besar yang akan terjadi, terutama terkait status honorer.
Perubahan Status Honorer Sesuai UU ASN 2023
Menteri Azwar Anas menyatakan bahwa setelah 31 Desember 2024, tidak akan ada lagi pegawai pemerintah dengan status honorer atau sebutan lain apapun.
BACA JUGA:Penetapan PP Manajemen ASN yang Ditunggu Jutaan Honorer dan PPPK Belum Jelas Waktunya
BACA JUGA:Target Semua Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK, DPRD dan Pemkab Muba Datangi Kemenpan- RB
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023), yang menyebutkan bahwa pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari dua jenis: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Satu adalah PNS, yang kedua PPPK. Kalau tidak PNS dan PPPK, otomatis diberhentikan," tegas Menteri Anas di Makassar, Jumat 19 Juli 2024.
Jenis PPPK: Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Dalam UU ASN 2023 juga diatur bahwa PPPK akan terbagi menjadi dua status, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Anas menjelaskan bahwa keputusan ini sudah final dan akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.
BACA JUGA:Penghentian Rekrutmen Tenaga Honorer Menguatkan Sistem Meritokrasi dalam Birokrasi
BACA JUGA:Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Baru, Ini Tanggapan BKPSDM Lubuklinggau
Untuk daerah dengan anggaran yang belum mencukupi, honorer akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.