Waduh! Ada Kabar Buruk Bagi Honorer di Seluruh Indonesia: Ini Penjelasan MenPAN RB Azwar Anas

Minggu 21-07-2024,19:15 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Dengan adanya pembagian status PPPK, pola kerja di instansi pemerintah mungkin akan berubah. PPPK paruh waktu mungkin harus menyesuaikan diri dengan jadwal dan tugas yang berbeda dari sebelumnya.

Jadi, perubahan besar dalam status tenaga honorer menjadi PPPK sesuai dengan UU ASN 2023 membawa harapan dan tantangan tersendiri. 

Pemerintah berkomitmen untuk tidak melakukan PHK massal dan menjamin stabilitas karir bagi tenaga honorer. 

Dengan penerapan yang tepat, diharapkan reformasi birokrasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia. *

 

Kategori :