Waduh! Ada Kabar Buruk Bagi Honorer di Seluruh Indonesia: Ini Penjelasan MenPAN RB Azwar Anas

Minggu 21-07-2024,19:15 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

"Tadi saya minta, kita sudah buka nomor akses. Untuk zoom (rapat video virtual) bisa juga hibrid, tidak perlu lagi ke Jakarta supaya perjalanan dinasnya nanti bisa ditekan," terang dia.

Peningkatan Kapasitas SDM ASN

Dalam upaya meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) ASN, KemenPAN RB akan memberikan asistensi agar reformasi birokrasi bisa berjalan dengan baik. 

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Hapuskan Honorer Desember 2024, Begini Kata Kepala BKPSDM Ogan Ilir

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Hapuskan Honorer Desember 2024, Begini Kata Kepala BKPSDM Ogan Ilir

Anas mengungkapkan bahwa pendampingan ini sangat penting, terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi yang semakin berkembang.

"Ada macam-macam penilaiannya, mulai ada sistem meritnya. Kemudian manajemen kepegawaiannya," papar dia. "Harapan kita kan Kementerian PANRB tidak hanya menilai, tapi juga membina," tandas dia.

Penjelasan Detail Mengenai Implementasi UU ASN 2023

UU ASN 2023 memiliki tujuan utama untuk meningkatkan profesionalisme dan efisiensi dalam aparatur pemerintahan. 

Dengan hanya dua jenis pegawai pemerintah, yakni PNS dan PPPK, diharapkan pelayanan publik akan menjadi lebih terstruktur dan terukur. Berikut beberapa poin penting terkait implementasi UU ASN 2023:

1. Penerapan di Seluruh Instansi Pemerintah

Mulai dari pemerintah di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, seluruh instansi pemerintah diwajibkan untuk mematuhi amanat UU ASN 2023. 

Pengawasan dan evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan ini.

2. Kriteria Seleksi PPPK

Untuk diangkat menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tenaga honorer harus melalui proses seleksi yang ketat. Seleksi ini mencakup penilaian kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi.

3. Pengelolaan Anggaran untuk PPPK

Kategori :