Dugaan Korupsi Tambang Batubara di Lahat Rugikan Negara Rp555 Miliar: Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka

Senin 22-07-2024,20:02 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Para tersangka dari pihak swasta adalah ES, Direktur Utama PT ABS; G, Direktur PT ABS; dan B, Komisaris PT ABS. 

Sedangkan tiga oknum ASN yang ditetapkan sebagai tersangka adalah M, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lahat; SA, mantan Kasi Bimtek dan Pembinaan; serta LD, mantan Kasi di Dinas Pertambangan dan Energi Lahat.

Modus Operandi

Umaryadi, SH MH, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, menjelaskan bahwa PT ABS melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan memasuki wilayah IUP OP milik PT Bukit Asam Tbk, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas

BACA JUGA: Jalin Sinergi, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Terima Audensi Kejati Sumsel

Modus operandi yang digunakan adalah pembebasan lahan milik warga desa sekitar yang berada dalam wilayah IUP OP PT Bukit Asam Tbk. 

Pembebasan lahan ini dilakukan oleh G atas nama PT Bara Centra Sejahtera dan oleh ES secara pribadi. 

Kegiatan ini dilakukan dengan kolusi bersama tiga oknum ASN Lahat yang melakukan pembiaran dan tidak melaksanakan fungsi pengawasan yang seharusnya mereka lakukan.

Kerugian Negara

Perbuatan para tersangka ini diduga merugikan negara sebesar Rp555 miliar atau setengah triliun lebih. 

BACA JUGA:Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Penipuan

BACA JUGA:Buntut Pembangunan Pasar Cinde Mangkrak, Kejati Sumsel Periksa Mantan Wako Palembang, Harnojoyo

Kerugian ini terutama berasal dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan ilegal tersebut. 

Selain itu, kegiatan ilegal ini juga merugikan PT Bukit Asam Tbk yang kehilangan hak atas wilayah pertambangan mereka.

Tindakan Hukum

Kategori :