Dugaan Korupsi Tambang Batubara di Lahat Rugikan Negara Rp555 Miliar: Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka

Senin 22-07-2024,20:02 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

HEADLINE, PALPOS.ID - Dugaan Korupsi Tambang Batubara di Lahat Rugikan Negara Rp555 Miliar: Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka.

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan izin tambang batubara di Lahat telah menggemparkan publik. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan enam tersangka yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp555 miliar. 

Perkara ini melibatkan pihak swasta dan pejabat dinas pertambangan.

BACA JUGA:Karena Hal Ini, Kejati Sumsel Sambangi Kejari Ogan Ilir

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Desa di DPMD Musi Banyuasin

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Selatan pada periode 2010-2014. 

Dugaan korupsi ini melibatkan pengelolaan lahan tambang batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera (ABS). 

Perusahaan ini diduga melakukan kegiatan penambangan ilegal di luar izin usaha yang dimilikinya.

Penetapan Tersangka

Pada Senin, 22 Juli 2024, Kejati Sumsel secara resmi menetapkan dan menahan enam orang tersangka dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KONI Sumatera Selatan: Hendri Zainudin Ditahan Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kejati Sumsel Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Mantan Petinggi PTBA

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi, SH MH, menyatakan bahwa tiga dari tersangka adalah mantan petinggi PT ABS, sementara tiga lainnya adalah oknum ASN dari Dinas Pertambangan dan Energi Lahat.

Kategori :