Dugaan Korupsi Tambang Batubara di Lahat Rugikan Negara Rp555 Miliar: Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka

Senin 22-07-2024,20:02 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, dengan lima tersangka ditahan di Rutan Pakjo Palembang dan satu tersangka di Lapas Perempuan Palembang.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Rafa Palembang, Ini Kata Radyan...

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Sekum Suparman Romans Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel...

Penyidikan Lanjutan

Kejati Sumsel menyatakan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. 

Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tiga oknum ASN.

Aspidsus Umaryadi menyatakan bahwa penyidikan ini telah memeriksa 44 saksi untuk mengungkap seluruh aspek dari kasus ini.

Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan pada dugaan pencucian uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Dampak dan Reaksi Publik

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar dan dampak lingkungan yang serius.

Selain itu, keterlibatan pejabat dinas pertambangan dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil sehingga para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. 

Pemerintah diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Intinya, kasus dugaan korupsi tambang batubara di Lahat menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan integritas dalam pengelolaan sumber daya alam. 

Kejati Sumsel telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan enam tersangka dan menahan mereka untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kategori :