PRABUMULIH, PALPOS.ID - Upaya keras jajaran satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kota Prabumulih kembali membuahkan hasil.
Kali ini, tim opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pengedar narkoba bernama Suryadi (49), warga Desa Bitis, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Pengedar narkoba ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Kemuning, Gang Sungai Rotan, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, provinsi Sumatera Selatan, pada Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, didampingi Kanit Idik Satresnarkoba, Aiptu Suripto, mengatakan bahwa penangkapan terhadap Suryadi bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba Polres Prabumulih.
BACA JUGA:Dua Pemuda Asal Baturaja Jadi Korban Begal di OKU Timur
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Status Penyelundup Sabu Dalam Pempek ke Lapas Kayuagung Sebagai Tersangka
"Selanjutnya, personil Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keakuratan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyergapan dan menangkap pelaku berinisial SY," ungkap AKBP Endro Aribowo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkoba dengan berat bruto 2,47 gram yang disimpan di saku celana belakang sebelah kiri Suryadi.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa informasi dari masyarakat sangat berperan penting dalam memerangi peredaran narkoba.
Ketika diwawancarai wartawan, Suryadi mengaku sudah satu tahun menjadi pengedar narkoba. "Sudah sejak tahun 2023, setiap bulan aku ngambek sekali dan untungnya lima ratus ribu," ujar Suryadi.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pembunuhan Bos Toko Material di Mesuji Raya OKI Diamankan, Ini Motifnya!
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi di Dispora OKI Naik ke Tahap Penyidikan, Kejari Mintai Keterangan 38 Saksi
Lebih lanjut, Suryadi mengaku terpaksa menjadi pengedar sabu-sabu lantaran penghasilannya sebagai petani karet tidak dapat mencukupi kebutuhan rumah tangga.
"Tepakso pak aku jual sabu," kata duda yang pernah mendekam dalam penjara karena kasus yang sama ini. (*)