Pemekaran Wilayah Provinsi Banten: Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Serang Barat Mengapung

Senin 29-07-2024,12:52 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Dengan perkiraan jumlah penduduk mencapai 685.581 jiwa, kabupaten baru ini diharapkan mampu mengelola sumber daya dan melayani masyarakat dengan lebih optimal.

Tujuan Pemekaran

Pemekaran wilayah ini bertujuan untuk:

Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik: Dengan pembentukan daerah otonomi baru, diharapkan pelayanan publik dapat lebih dekat dan cepat diakses oleh masyarakat.

Mempercepat Pembangunan Infrastruktur: Pembangunan infrastruktur seperti jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan diharapkan dapat lebih merata dan cepat terealisasi.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Banten: Bentuk 5 Kabupaten dan Kota Calon Daerah Otonomi Baru

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Banten: Wacana Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tangerang Raya

Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Dengan pemerintahan yang lebih efektif, program-program kesejahteraan masyarakat dapat lebih tepat sasaran dan merata.

Memperkuat Identitas Lokal: Pembentukan kabupaten baru juga diharapkan dapat memperkuat identitas dan kebanggaan lokal masyarakat setempat.

Syarat dan Proses Pemekaran

Pemekaran wilayah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi, di antaranya adalah:

Kesepakatan Daerah: Pemekaran harus berdasarkan kesepakatan daerah yang bersangkutan, termasuk persetujuan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Menuju Integrasi Jawa Barat Banten dan Jakarta: Pro dan Kontra Gagasan Otonomi Baru Provinsi Sunda Raya

BACA JUGA:Gagasan Otonomi Baru Provinsi Sunda Raya: Menuju Integrasi Jawa Barat Banten dan Jakarta

Evaluasi Pemerintah Pusat: Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akan melakukan evaluasi terhadap usulan pemekaran.

Dukungan DPR RI dan DPD RI: Usulan pemekaran juga harus mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Kategori :