Kemenkumham Sumsel Dorong Potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Daerah

Minggu 28-07-2024,13:29 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Smsel, Ika Ahyani Kurniawati, yang juga menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, membawa judul besar paparan “Potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Daerah," dalam paparannya.

Ika menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.

Ia menekankan pentingnya inventarisasi KIK sebagai langkah awal untuk menciptakan perlindungan defensif melalui penguatan kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pimpin Rapat Persiapan SKD Catar Poltekip dan Poltekim Tahun 2024

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Edukasi Pentingnya Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi PTN

Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen Kemenkumham Sumsel dalam mendukung pemerintah daerah untuk memanfaatkan Kekayaan Intelektual sebagai salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi.

Diharapkan, melalui kegiatan-kegiatan seperti ini, semakin banyak daerah yang menyadari pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual dan berupaya untuk menginventarisasi serta melindungi kekayaan budaya dan produk lokal mereka.

Dengan demikian, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya Kekayaan Intelektual di kalangan masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang memiliki potensi besar dalam bidang ini.

BACA JUGA:Tenis Lapangan Kemenkumham Sumsel Raih Peringkat Ketiga pada Pengayoman Open 2024

BACA JUGA: Penutupan Rakor Program Manajemen, Kemenkumham Sumsel Komitmen Dorong Peningkatan Reformasi Birokrasi

Potensi ini, jika dikelola dengan baik, dapat menjadi salah satu motor penggerak utama dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi di kalangan masyarakat.

Dengan adanya pelindungan yang memadai, diharapkan produk-produk lokal yang memiliki kekhasan dan keunikan dapat dikenal lebih luas dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah.

BACA JUGA: Rakor Program Dukungan Manajemen, Kemenkumham Sumsel Optimalkan Capaian Target Kinerja

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kopi Robusta Lahat

Salah satu fokus utama dalam sosialisasi ini adalah Indikasi Geografis (IG), yang merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri khas dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Kategori :