Pemekaran Wilayah Provinsi Banten: Muncul Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tangerang Raya

Rabu 31-07-2024,18:30 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Tiga tahun untuk daerah persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan daerah.

Maksimal lima tahun untuk daerah persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Banten: Wacana Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tangerang Raya

BACA JUGA:Menuju Integrasi Jawa Barat Banten dan Jakarta: Pro dan Kontra Gagasan Otonomi Baru Provinsi Sunda Raya

Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Administratif:

Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/walikota.

Persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur daerah provinsi induk.

Keputusan musyawarah desa untuk daerah kabupaten/kota.

Parameter Persyaratan Dasar Kewilayahan:

Luas wilayah minimal.

Jumlah penduduk minimal.

Batas wilayah.

Cakupan wilayah.

Batas usia minimal daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

Penilaian Kapasitas Daerah oleh Tim Kajian Independen:

Geografi.

Kategori :