Tiga tahun untuk daerah persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan daerah.
Maksimal lima tahun untuk daerah persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Banten: Wacana Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tangerang Raya
Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Administratif:
Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/walikota.
Persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur daerah provinsi induk.
Keputusan musyawarah desa untuk daerah kabupaten/kota.
Parameter Persyaratan Dasar Kewilayahan:
Luas wilayah minimal.
Jumlah penduduk minimal.
Batas wilayah.
Cakupan wilayah.
Batas usia minimal daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Penilaian Kapasitas Daerah oleh Tim Kajian Independen:
Geografi.