Adapun ruangan yang digeledah yakni ruang bidang pembangunan dan ekonomi desa (Bidang PED), kemudian digeledah juga ruangan tempat jasa layanan aset giat usaha desa dan keuangan (Jaguk).
"Dari kantor DPMD kita menyita berkas- berkas, satu laptop dan 3 handphone untuk kita lakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Bukan hanya di kantor DPMD saja, melainkan rumah dinas Plt kadis PMD juga digeledah oleh TIm Kejari Muba.
Kajari Muba Roy Riady melalui Kasi Pidsus M Padli Habibi SH mengungkapkan bahwa dua jam lebih melakukan penggeledahan di ruangan dan rumah dinas.
"Kita menyita beberapa berkas dan juga saat penggeledahan kami juga mengumpulkan handphone beberapa pegawai DPMD Muba, " ujar Padli.
Berita sebelum nya Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mendadak mendatangi kantor DPMD Muba, Rabu 31 Juli 2024 sekitar pukul 9.30 WIB.
Kedatangan tersebut di laksanakan untuk penggeledahan di kantor DPMD Muba, guna mencari alat bukti dalam kasus SANTAN
Dipimpin langsung Kasi Pidsus rombangan tersebut langsung masuk ke ruang kerja kepalas dinas DPMD.
Rombongan Kejari tersebut langsung diterima langsung oleh Plt Kepala dinas BPMD Muba Richard Cahyadi.
Kepala kejaksaan negeri Muba Roy Riady SH mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penggeledahan di kantor DPMD.
"Ya, hari ini kita tengah melakukan penggeledahan di kantor DPMD dipimpin langsung oleh kasi Pidsus Muba, untuk mencari barang bukti terkait kasus Santan" kata Roy kepada Palpos.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Muba M Padli Habibi SH mengatakan pihaknya dengan rombongan akan mengeledah beberapa ruangan yang ada di Kantor DPMD Muba.
"Kita akan menggeledah beberapa ruangan, mungkin ada 4 ruangan yang akan kita geledah, " jelasnya.
Diketahui untuk kasus kedua yakni kasus aplikasi SANTAN di 2021, dimana pihak Kejari Muba telah memeriksa 10 orang saksi.
"Tim Jaksa Penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mulai melakukan penyidikan perkara tindak Pidana korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang Dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin dalam mengelola alokasi dana Desa Musi Banyuasin terkait Pembuatan aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) di 2021 yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : Print –724/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024, dapat dijelaskan kasus posisinya sebagai berikut :
"Bahwa pada Tahun 2021, terdapat kegiatan pada setiap Desa di Kabupaten Muba berupa pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) yang dilaksanaan pekerjaan sistem aplikasi tersebut oleh pihak ke-3 melalui sistem penawaran dari CV. MP berupa Sistem aplikasi nomor tanah esa dan istem Informasi Desa, yang mana tiap-tiap desa telah menganggarkan Rp. 22.500.000,-(dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBD) yang dalam mekansime penganggarannya patut diduga telah diatur oleh Oknum dari pihak DPMD Muba," urainya.