Salah satu faktor utama yang menjadi alasan kegagalan Sulawesi Timur dalam memenuhi syarat adalah kriteria luas wilayah minimal.
PP 78 Tahun 2007 menetapkan bahwa wilayah yang diajukan untuk pemekaran harus memiliki luas wilayah yang memadai.
Sayangnya, wilayah-wilayah yang diusulkan dalam pemekaran Sulawesi Timur tidak memenuhi kriteria luas wilayah yang telah ditetapkan, sehingga gagal memenuhi persyaratan tersebut.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sulawesi Tengah: Kabupaten Tomini Raya Siap Menjadi Daerah Otonomi Baru
BACA JUGA:Wacana Pemekaran Kabupaten Banggai: Mewujudkan 4 Kabupaten dan Kota Baru di Provinsi Sulawesi Tengah
Aspek Ekonomi
Tidak hanya itu, aspek ekonomi juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses pemekaran wilayah.
Beberapa wilayah di Sulawesi Timur masih sangat tergantung pada pusat ekonomi utama, yang dapat berdampak pada keberlanjutan pembangunan serta pengelolaan sumber daya di wilayah yang diusulkan.
Kemampuan wilayah baru untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan menjadi faktor penting dalam memenuhi syarat pemekaran wilayah.
Dampak Sosial dan Pembangunan
Selain itu, dampak sosial dan pembangunan juga menjadi pertimbangan krusial dalam pemekaran wilayah.
BACA JUGA:Rencana Ambisius Pemekaran Wilayah: Provinsi Sulawesi Tengah Bersiap Menjadi Pusat Otonomi Baru
BACA JUGA:Perencanaan Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Meninjau 10 Calon Daerah Baru
PP 78 Tahun 2007 menekankan bahwa pemekaran wilayah harus memberikan manfaat konkret bagi masyarakat yang tinggal di wilayah baru.
Analisis menyeluruh mengenai akses layanan publik, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat menjadi penting, yang mungkin belum terpenuhi secara optimal di wilayah Sulawesi Timur.
Konsensus dan Partisipasi Masyarakat