Sebuah kelompok yang menamakan diri sebagai panitia pemekaran wilayah Kabupaten Natar Agung, bersama anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten, serta tokoh masyarakat dan agama, mengadakan pertemuan di Masjid Airan Raya, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, pada Sabtu 27 April 2024 yang lalu.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting seperti anggota DPR RI Zulkifli Anwar dan Hanan A Razak, serta anggota DPD RI Abdul Hakim.
Berkas Pemekaran yang Sudah Lama Diperjuangkan
Berkas pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Natar Agung telah teregistrasi di Komisi II DPR RI, dengan fasilitasi anggota DPR RI asal Lampung, Zulkifli Anwar.
BACA JUGA:Penjabat Gubernur Lampung Dukung Eksplorasi Pertamina EP
BACA JUGA:Hak Jawab : Transformasi Bisnis, Kelompok UMKM Lampung Bersinar dengan Omzet Naik 4 Kali Lipat
Pemekaran ini menjadi prioritas jika moratorium pemekaran daerah otonomi baru dibuka kembali.
Usulan pemekaran ini telah dimulai sejak tahun 2009 dan mencakup lima kecamatan, yaitu Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang, dan Merbau Mataram.
Reaksi dan Tanggapan
Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Syaiful Azzumar, mengaku telah mengetahui informasi mengenai pemekaran Lampung Selatan menjadi Kabupaten Natar Agung.
Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan kewenangan komisinya.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Pencegahan Perdagangan Orang di Wilayah Sumsel dan Lampung
"Sudah tahu. Kan udah banyak itu di Google, di mana-mana sudah diberitakan soal Presiden menyetujui pemekaran tiga wilayah di Lampung," katanya pada Minggu 23 Juni 2024 malam.
Kesiapan Pelaksanaan Pemekaran
Menurut Syaiful Azzumar, kebijakan pemekaran ini kemungkinan baru akan diberlakukan pada tahun 2027.