"Tapi kayaknya nggak diberlakukan sekarang lah. Kayaknya bakal dilakukan di 2027 mungkin. Lebih jelasnya coba tanya ke Komisi I atau II yang membidangi," ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Erdiyansyah, mengaku belum mengetahui soal adanya pemekaran wilayah tersebut.
BACA JUGA:Alokasi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Lampung Ditambah 145 Ribu Ton
Persetujuan DPR RI
DPR RI melalui Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 telah menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) usul Komisi II DPR RI tentang pembentukan Kabupaten/Kota baru, termasuk tiga kabupaten daerah otonomi baru pemekaran wilayah di Provinsi Lampung.
Persetujuan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis 28 Maret 2024 yang lalu.
Penguatan Otonomi Daerah
Pemekaran wilayah ini diharapkan dapat memperkuat otonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dengan terbentuknya kabupaten daerah otonomi baru pemekaran wilayah di Provinsi Lampung ini, diharapkan adanya percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan pengembangan ekonomi daerah yang lebih merata.
Prospek Masa Depan Daerah Otonomi Baru
Kabupaten Natar Agung
Natar Agung, dengan lima kecamatannya, berpotensi menjadi pusat pertumbuhan baru di wilayah Lampung Selatan.
Dengan berbagai potensi alam dan sumber daya manusia yang dimilikinya, Natar Agung diharapkan mampu menarik investasi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
Kabupaten Sungkai Bunga Mayang
Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, yang akan memisahkan diri dari Lampung Utara, memiliki potensi besar dalam sektor pertanian dan perkebunan.