Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh: Usulan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru untuk Jaga Keutuhan NKRI

Minggu 04-08-2024,20:14 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

ACEH, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh: Usulan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru untuk Jaga Keutuhan NKRI.

Usulan pembentukan dua provinsi daerah otonomi baru di Provinsi Aceh terus mengapung, meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat. 

Pemekaran wilayah ini dinilai sangat realistis untuk membentuk daerah otonomi baru, mengingat luas dan jumlah penduduk yang ada.

Provinsi Aceh saat ini terdiri dari 5 kota, 18 kabupaten, 276 kecamatan, serta 6.455 kelurahan dan desa. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh: 11 Kabupaten/Kota Pilih Pisah dan Gabung Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh: Kota Subulussalam Pisah dari Kabupaten Aceh Singkil

Luas wilayahnya mencapai 56.839 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sebanyak 5.407.855 jiwa berdasarkan sensus penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022. 

Selain untuk menjaga keutuhan NKRI, pemekaran wilayah ini juga bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan perpendek rentang kendali pelayanan birokrasi pemerintahan.

Berikut adalah dua usulan provinsi daerah otonomi baru dari pemekaran wilayah Provinsi Aceh:

1. Provinsi Aceh Leuser Antara

Salah satu usulan provinsi daerah otonomi baru adalah Provinsi Aceh Leuser Antara. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru Terus Mencuat

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Pulau Sumatera: Usulan Pembentukan 20 Kabupaten Kota Otonomi Baru dari Aceh hingga Lampung

Saat ini, ada satu kota dan lima kabupaten yang siap bergabung dengan calon Provinsi Aceh Leuser Antara, yaitu:

Kota Subulussalam

Kategori :