Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh: Usulan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru untuk Jaga Keutuhan NKRI

Minggu 04-08-2024,20:14 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Politik Lokal: Pemekaran wilayah seringkali menghadapi dinamika politik lokal yang kompleks, yang bisa menghambat proses pemekaran.

Dukungan dan Penolakan

Pemekaran wilayah Aceh mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi lokal. 

Namun, ada juga pihak yang menolak dengan alasan bahwa pemekaran wilayah bisa menambah beban anggaran dan birokrasi.

Safarudin dari YARA menegaskan bahwa gerakan pemekaran wilayah harus terus diperjuangkan demi kesejahteraan rakyat Aceh.

"Kita harus terus berjuang agar pemekaran wilayah ini bisa terealisasi dan masyarakat Aceh bisa merasakan manfaatnya," ujarnya.

Di sisi lain, beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa pemekaran wilayah bisa menambah beban anggaran daerah dan menimbulkan birokrasi baru yang bisa menghambat pelayanan publik. 

"Kita harus mempertimbangkan dengan matang semua aspek sebelum memutuskan pemekaran wilayah," ujar seorang tokoh masyarakat yang menolak pemekaran.

Proses Pemekaran Wilayah

Proses pemekaran wilayah membutuhkan waktu dan persiapan yang matang. Beberapa tahapan yang harus dilalui antara lain:

Pengkajian: Pengkajian terhadap potensi dan kelayakan wilayah yang akan dimekarkan.

Sosialisasi: Sosialisasi kepada masyarakat dan tokoh-tokoh setempat mengenai rencana pemekaran.

Pembentukan Panitia: Pembentukan panitia khusus untuk mengurus proses pemekaran.

Pengajuan Proposal: Pengajuan proposal pemekaran kepada Pemerintah Pusat.

Pengesahan: Pengesahan oleh DPR dan Pemerintah Pusat.

Intinya, pemekaran wilayah Aceh menjadi dua provinsi baru, yaitu Provinsi Aceh Leuser Antara dan Provinsi Aceh Barat Selatan, diharapkan dapat membawa banyak manfaat bagi masyarakat Aceh. 

Kategori :