Gawat! Presiden Jokowi Teken PP Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar dan Remaja

Selasa 06-08-2024,13:49 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

PALPOS.ID - Gawat! Presiden Jokowi Teken PP Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar dan Remaja.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Salah satu poin kontroversial dalam PP tersebut adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. 

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan sistem reproduksi pada usia sekolah dan remaja serta sebagai langkah preventif terhadap berbagai masalah kesehatan reproduksi.

BACA JUGA:Pelajar Indonesia Berjaya pada Olimpiade Matematika di Singapura dengan Merebut 115 Emas

BACA JUGA:Membentuk Karakter Positif Dikalangan Pelajar, Pemkot Prabumulih Gelar Lomba Gerak Jalan

Pasal 103 dan Implementasi Kebijakan

Penjelasan lebih lanjut mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28. 

Berdasarkan pasal tersebut, upaya kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja mencakup pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. 

Bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja dijabarkan dalam Pasal 103 Ayat (4), yang mencakup:

Deteksi Dini Penyakit atau Skrining

Pengobatan

Rehabilitasi

Konseling

BACA JUGA:Beginilah Cara Pinjam Buku di Dinas Perpustakaan OKI, Cukup dengan Kartu Pelajar dan KTP!

Kategori :