Tragis, Seorang Ayah Tiri di Prabumulih Tega Menghamili Anak Tirinya yang Penyandang Disabilitas

Rabu 07-08-2024,09:27 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Bambang

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Apa yang dilakukan oleh Lamudin (35), seorang petani warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, kota Prabumulih, provinsi Sumatera Selatan, sungguh tidak patut ditiru. 

Pria ini tega menghamili NS (18), anak tirinya yang merupakan penyandang disabilitas. 

Tindakan bejat tersebut mengantarkan Lamudin ke balik jeruji besi setelah berhasil dibekuk oleh tim opsnal unit pidum dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih.

Lamudin ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Jalan Nigata, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. 

BACA JUGA:Polres OKU Sita Tujuh Paket Narkoba Dari Seorang Bandar

BACA JUGA:Kejari OKI Musnahkan BB Inkracht, Mulai dari Narkotika Hingga Sajam, Ini Tujuannya!

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit PPA, Iptu Haryoni SH, dan Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH. 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Lamudin langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Aksi pencabulan terhadap NS terkuak pada Jumat, 12 Juli 2024. 

Saat itu, bibik korban mencurigai perubahan fisik pada NS yang tampak seperti orang hamil. 

BACA JUGA:Korupsi Rp201 Juta Honor Imam Masjid, Kasi Kesos Lempuing Jaya OKI Divonis 2 Tahun

BACA JUGA:Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria di Prabumulih Bacok Pujaan Hati Hingga Sekarat

Kecurigaan tersebut membuat bibik korban menanyakan langsung kepada NS. Awalnya, NS enggan menjawab. 

Namun, setelah dibujuk rayu, akhirnya NS mengaku bahwa dirinya hamil dan pelakunya adalah ayah tirinya, Lamudin.

Menurut pengakuan NS, aksi bejat tersebut terjadi pada Oktober 2023 ketika rumah dalam keadaan sepi. 

Kategori :