Ia mengaku dipaksa dan diancam oleh Lamudin. Tragisnya, perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang kali.
BACA JUGA:IRT di OKU Tewas Ditabrak Babaranjang
BACA JUGA:Geledah Rumah Pribadi RC, Tim Penyidik Kejari Muba Sita 1 unit Mobil dan Sertifikat Tanah
Mendengar pengakuan dari NS, pihak keluarga pun segera melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, melalui Kasi Humas, AKP B Sijabat, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Pelaku berinisial LM, dan dia adalah ayah tiri dari korban," ungkap AKP B Sijabat seraya menuturkan bahwa korban merupakan penyandang disabilitas.
"Korban ini kakinya lumpuh dan tidak bisa berjalan serta tinggal satu rumah dengan pelaku," tambahnya.
BACA JUGA:Curi Motor di Prabumulih, Pria Asal Muara Enim Diterkam Team Singo Prabu
BACA JUGA:Nyabu, Anak Mantan Ketua DPRD OKU Diamankan Polisi
Lebih lanjut, AKP B Sijabat menuturkan bahwa akibat perbuatan tersebut,
pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun," tegasnya.