Namun, JPU menyatakan bahwa uang pengganti tersebut telah dibayarkan sepenuhnya, sehingga tidak ada kewajiban lebih lanjut bagi terdakwa terkait pembayaran uang pengganti.
"Membayar denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama tiga bulan," tambah Iskandar SH.
Rencana Pembelaan Terdakwa
Setelah pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada tanggal 20 Agustus 2024 mendatang dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.
BACA JUGA:Caketum KONI Sumsel Asrul Indrawan Gandeng Bang Yeri, Target Aklamasi Atau 70 Persen Suara
Dalam keterangannya seusai sidang, Syamsurizal SH, perwakilan dari kuasa hukum Hendri Zainuddin, yang didampingi oleh Tito Dalkuci SH, menyatakan bahwa mereka akan segera menyiapkan pembelaan atas tuntutan yang diajukan oleh JPU.
"Tim kami sedang menyusun strategi pembelaan yang kuat untuk menghadapi tuntutan ini. Kami yakin bahwa ada aspek-aspek tertentu yang belum dipertimbangkan secara penuh oleh JPU," ujar Syamsurizal SH.
Pengembalian Kerugian Negara
Tito Dalkuci SH, yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum, menegaskan bahwa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar telah dikembalikan sepenuhnya.
"Uang tersebut sudah dikembalikan, sebagian besar dikembalikan saat proses perkara dengan terdakwa Suparman Romans, dan sebagian lainnya dikembalikan sebelum tuntutan," jelas Tito.
BACA JUGA:KONI Sumsel Resmi Tunjuk Daud Rotasi Sebagai Plt Ketua KONI Prabumulih
BACA JUGA:Mualimin Tegaskan Harus Ada Upaya Pembenahan KONI Sumsel di Tengah Krisis Keuangan dan Hukum
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menjerat Hendri Zainuddin terkait dengan pengelolaan dana hibah yang diterima oleh KONI Sumsel pada tahun 2021.
Dana hibah yang berjumlah Rp37,5 miliar ini seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan olahraga di Sumatera Selatan.