Namun, JPU menuduh bahwa sebagian dari dana tersebut, sekitar Rp3,4 miliar, telah disalahgunakan oleh Hendri Zainuddin bersama dengan beberapa pihak lain.
Jeratan Hukum yang Menanti
Terdakwa Hendri Zainuddin menghadapi dakwaan alternatif subsideritas dari JPU, yang mencakup Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Tapak KONI Sumsel Endus 3 Potensi Masalah H-5 Porprov XIV Sumatera Selatan
Jika terbukti bersalah, terdakwa berpotensi menerima hukuman yang lebih berat, terutama jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam tindakan korupsi tersebut.
Respon Masyarakat
Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat Sumatera Selatan, terutama karena melibatkan tokoh penting dalam dunia olahraga di daerah tersebut.
Banyak pihak yang menunggu hasil akhir dari persidangan ini, mengingat dampaknya terhadap citra KONI Sumsel dan pengelolaan dana hibah di masa depan.
Beberapa pengamat hukum menilai bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU sudah sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi tersebut.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa hukuman yang diajukan masih terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara dan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap dunia olahraga di Sumsel.
Konteks Dana Hibah di Indonesia
Kasus dana hibah KONI Sumsel ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia.
Dana hibah, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, dan olahraga, sering kali menjadi sasaran penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pada banyak kasus, dana tersebut dialokasikan tidak sesuai dengan peruntukannya, atau bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Di berbagai daerah, kasus-kasus serupa juga muncul dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.