Tiga Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Penipuan Jual Beli Emas Murni di Ogan Ilir

Kamis 08-08-2024,20:10 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Romi

BORGOL,PALPOS.ID - Perkara penipuan jual beli emas terhadap 20 orang perajin emas di Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI) terus bergulir di PN Kayuagung, Kamis, 8 Agustus 2024.

Pada hari ini, sebanyak 3 orang saksi dihadirkan dalam persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistyo.

Adapun ketiga orang saksi tersebut diantaranya, Kafrowi (40), Ardiansyah (38) dan Rusdalima (37).

Majelis hakim meminta keterangan mereka terkait penipuan yang dilakukan terdakwa Rista Lestari (30) pada Januari 2024 lalu, dimana para korban mengalami kerugian hingga Rp5 miliar. Terdakwa ditangkap polisi di Pasuruan Jawa Timur.

BACA JUGA:Sempat DPO, Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Desa Belandang Dibekuk

BACA JUGA:Terungkap! Ini Motif Ayah Tiri di Prabumulih Hamili Anak Tirinya

Dalam persidangan, Saksi Kafrowi mengatakan, terdakwa punya toko emas permata di Kecamatan Tanjung Batu. Dia menawarkan apakah mau beli emas. 

"Lalu saya memesan emas murni berupa lempengan seberat 200 gram seharga Rp190 juta dengan dua kali pembayaran. Setelah deal, perjanjiannya akan diserahkan terdakwa pada 11 Februari 2024, kurang lebih sepekan usai dibayar," ungkapnya.

Lalu tambahnya, pada 27 Januari 2024, melalui rekening BRI adiknya bernama Ardiansyah mentransfer uang Rp100 juta ke rekening milik terdakwa Rista.

“Usai ditransfer, besoknya terdakwa datang ke rumah ingin mengambil sisa pembayaran. Waktu itu, tak diberikan di rumah, tapi saya antarkan ke toko emasnya," ujar Kafrowi.

BACA JUGA:Tragis, Seorang Ayah Tiri di Prabumulih Tega Menghamili Anak Tirinya yang Penyandang Disabilitas

BACA JUGA:Polres OKU Sita Tujuh Paket Narkoba Dari Seorang Bandar

Dikatakannya lagi, setiba di toko, terdakwa Rista tidak ada, sehingga uang Rp 90 juta dia serahkan ke suami terdakwa Rista yaitu, Qomaruzaman, lalu dia membuatkan nota.

"Kemudian, pada 30 Januari 2024 di Tanjung Batu, viral kabar bahwa banyak yang tertipu oleh terdakwa. Pada 1 Februari 2024, saya mencoba menghubungi, tapi nomor handphone terdakwa Rista dan suaminya tidak aktif," tuturnya.

Masih kata Kafrowi, selain nomor handphone tidak aktif, toko emas mereka juga tutup dan terdakwa juga tidak ada rumahnya. Dimana pihak keluarga terdakwa mengaku tidak mengetahui keberadaan mereka.

Kategori :