Tanggapan Resmi dan Mekanisme Penunjukan Plt
Meskipun munculnya poster tersebut menimbulkan kekacauan, pihak internal Golkar menegaskan bahwa keputusan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum sudah sesuai dengan aturan partai.
Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa Kahar Muzakir sah untuk mengisi posisi Plt Ketua Umum.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024: Pasangan HAPAL Dapat Dukungan PKB dan MataHati Resmi Didukung Partai Golkar
"Setelah pengunduran diri resmi Bapak Airlangga Hartarto, maka untuk menjaga agar keberlangsungan internal partai tetap berjalan secara kondusif, perlu segera ditetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Golkar," ujar Zulfikar dalam konferensi pers di Jakarta pada 11 Agustus 2024.
Penunjukan Kahar Muzakir sebagai Plt Ketua Umum mengacu pada Peraturan Organisasi Nomor 08/2020 tentang Pergantian Antar Waktu, serta Petunjuk Pelaksana (Juklak) Nomor 01/2020 tentang Tata Kerja DPP Partai Golkar.
Menurut Zulfikar, mekanisme penunjukan Plt ini dirancang untuk menjaga stabilitas internal selama proses penjaringan calon Ketua Umum definitif.
Kahar Muzakir: Dari Sumatera Selatan ke Puncak Kepemimpinan Golkar
Kahar Muzakir adalah sosok yang telah lama malang melintang di dunia politik Indonesia, khususnya di Partai Golkar.
BACA JUGA:Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Golkar: Spekulasi, Tekanan, dan Implikasi Politik
Lahir di Pengaturan, Batanghari Leko, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, pada 10 Desember 1946, Kahar dikenal sebagai figur yang berdedikasi tinggi dalam mengabdi untuk partai dan bangsa.
Saat ini, Kahar Muzakir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Koordinasi Bidang Kepartaian Partai Golkar periode 2019-2024.
Selain itu, ia juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Golkar selama empat periode berturut-turut, yakni sejak 2004 hingga 2024.
Kiprahnya yang panjang di kancah politik membuatnya menjadi salah satu tokoh yang sangat dihormati di internal Golkar.