Puluhan Pengusaha Restoran Dipanggil Pihak Kejari OKU

Senin 12-08-2024,21:37 WIB
Reporter : Eco
Editor : Diansyah

BATURAJA, PALPOS.ID - Sebanyak 20 pengusaha restoran di Kabupaten OKU dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam rangka mensosialisasikan tentang penerapan pajak restoran sebesar 10 persen.

"Ada sebanyak 20 pelaku usaha yang kami panggil untuk menyosialisasikan tentang pajak 10 persen tersebut," jelas Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKU, Ajie Martha, Senin 12 Agustus 2024.

Langkah ini kata Ajie, dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten OKU. "Sosialisasi ini menindaklanjuti kerjasama pihak kejaksaan dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak," tegasnya.

Dia menjelaskan pihaknya saat ini berusaha melakukan upaya optimalisasi PAD OKU melalui sektor pajak diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak makan minum dan restoran, pajak hiburan dan lainnya.

BACA JUGA:Kejari OKU Jalin MoU Dengan PT Semen Baturaja Dibidang Perdata

BACA JUGA:Kejari OKU Pulihkan Keuangan Negara Sebesar Rp982.394.619

Sebagai tahap awal, kata dia, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap puluhan pelaku usaha rumah makan dan restoran agar menerapkan pajak sebesar 10 persen di tempat usahanya.

Setiap pembelian makanan dan minuman di restoran, rumah makan atau di objek-objek tertentu lainnya dipungut bayaran dan dikenakan pajak restoran untuk meningkatkan PAD wilayah setempat.

Selain itu lanjut dia, pelaku usaha juga diminta memasang stiker tentang wajib pajak sebesar 10 persen bagi konsumen yang ditempel di tempat usaha masing-masing.

"Sejauh ini sudah lebih dari 30 stiker yang kami sebar di tempat-tempat usaha rumah makan dan restoran untuk dipatuhi bersama. Target kami 100 pelaku usaha di OKU menerapkan pajak 10 persen pada tahun ini," tandasnya.

Kategori :