OGANILIR, PALPOS.ID - Polsek Indralaya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, di perkebunan sawit PT. R6B di desa dimaksud.
Korban, yang diketahui adalah Arjuansyah (53), seorang warga Desa Pulau Semambu, Indralaya Utara, menderita luka parah akibat serangan brutal yang dilakukan oleh pelaku, Darmizi (40), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai.
Dari keterangan polisi Insiden ini bermula ketika Darmizi mendengar laporan dari istrinya bahwa Arjuansyah sering mengirim pesan melalui aplikasi TikTok dan merasa marah jika pesan tersebut tidak dibalas.
BACA JUGA:Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI : Hajidin Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum Akan Pledoi
"Dipicu oleh rasa emosi, Darmizi kemudian mengambil sebilah golok dan pergi ke perkebunan sawit dengan niat untuk menghentikan tindakan Arjuansyah agar tidak lagi mengirim pesan kepada sang istri," ungakp Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Surya Wibowo melalui Kapolsek Indralaya AKP Junardi. Kamis, 15 Agustus 2024.
Ketika bertemu di lokasi kejadian, akata Junardi adu mulut antara keduanya tidak bisa dihindari dan berujung pada tindakan kekerasan. Darmizi secara brutal mengayunkan goloknya ke arah tubuh Arjuansyah, menyebabkan luka serius pada bagian kepala, leher, dada, dan tangan korban.
"Korban sempat dilarikan ke RSUD Tanjung Senai dan dirujuk ke RSUD Kota Palembang, namun nahas nyawanya tidak tertolong. Arjuansyah meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit," katanya.
Pihaknya, setelah menerima laporan, segera turun ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti berupa golok yang digunakan dalam serangan tersebut.
BACA JUGA:Kejari OKU Limpahkan Berkas Kasus Korupsi BPBD ke Pengadilan
BACA JUGA:Dikeroyok Kakak Beradik, Petani di Lengkiti OKU Nyaris Tewas
Saat ini, Darmizi telah diamankan dan ditahan di Mako Polsek Indralaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(sro)